PPID SMAN 4 Padang
Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), SMA Negeri 4 Padang sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat laman ppid.sman4padang.sch.id Layanan Informasi Publik SMA Negeri 4 Padang disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang SMA Negeri 4 Padang. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh SMA Negeri 4 Padang sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sekolah melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring. Sekolah juga menyediakan berbagai informasi publik, yang dapat diakses dari laman website ppid.sman4padang.sch.id PPID SMA Negeri 4 Padang dibentuk pertama kalinya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Padang Nomor 800/1557/SMA.4/2021 tanggal 01 Juli 2021 Tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Latar belakang berdirinya PPID SMA Negeri 4 Padang ini adalah Konsekuensi dari tuntutan reformasi di Indonesia, salah satu diantaranya adalah ditetapkannya UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) PPID memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. PPID dalam hal ini bertanggungjawab dan berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Padang selaku atasan PPID.
Halaman Awal